A. Pengantar untuk mengurus SKTM guna urusan Pendidikan
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
- PIP (Program Indonesia Pintar)/KIP (Kartu Indonesia Pintar)/Bidikmisi itu kewenangan yang dapat mengeluarkan atau tidaknya tergantung oleh Pusat/Kemendikbud atau Kemenag, Pemda terdepan hanya bersifat membantu mengusulkan datanya ke Pusat tersebut lewat operator sekolahan dimana siswa tersebut masih bersekolah lanjut ke Diknas setempat dan/atau hal-hal lainnya yang dibutuhkan sebagai pengusul bantuan (BSM/BKSM)
- Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi yang sudah umur wajib KTP-el (2 lembar).
- Fotocopy dan asli KTP-el Orang Tua (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan di Dinsos (2 lembar).
- Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya (2 lembar) jika ada.
B. Pengantar untuk mengurus SKTM guna keringanan biaya Rawat Inap
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
- Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA) / Akta Kelahiran yang bersangkutan di Dinsos (2 lembar).
- Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter (2 lembar) jika ada.
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada (2 lembar).
- Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada.
C. Pengantar untuk mengurus SKTM guna Jampersal
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
- Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Suami dan Isteri (2 lembar).
- Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Penolong di Dinsos (2 lembar).
- Fotocopy Surat Rujukan atau Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter (2 lembar).
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada (2 lembar).
- Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada.
D. Pengantar untuk mengurus SKTM guna penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Pemerintah (PBI)
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
- Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dinonaktifkan (2 lembar).
- Surat Pernyataan tentang Penonaktifan PBI di Dinsos.
- Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada.
E. Pengantar untuk mengurus SKTM guna penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Mandiri Kelas III
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
- Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dinonaktifkan (2 lembar).
- Bukti pelunasan pembayaran premi JKN-KIS Mandiri di Dinsos.
F. Pengantar untuk mengurus SKTM guna urusan diluar Pendidikan dan Kesehatan
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
- Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
- Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya (2 lembar) jika ada.
N.B. : Perhatian
- Surat Keterangan atau Surat Pengantar dari Ketua RT Mengetahui Ketua RW bagi Keluarga Tidak Mampu/GAKIN (Keluarga Miskin) jika benar pemohon tidak mampu disertai penggunaanya/peruntukannya (Kebijakan Ketua RT/RW bagi tidak terdapat di BDT/DTKS Kemiskinan KEMENSOS RI/KKS)
- Foto copy kartu GAKIN KKS HIMBARA/sim card KSKS (Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera Himpunan Bank Milik Negara ) atau Kartu BPNT atau KIP dan bersangkutan membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu/GAKIN di DINSOS Kota Salatiga (BDT/DTKS kemiskinan KEMENSOS RI)
- PKH, BST/BLT, Sembako APBN/BPNT, KIP atau KKS/KSKS terdata di DTKS/BDT Kewenangan Pusat Kemensos dan Kemendikbud
- KIS/Kartu BPJS Kesehatan Kewenangan Badan Penyelenggara Pusat/BPJS
Format surat bisa di download di bawah ini.