Surat Pengantar untuk mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di Dinas Sosial Kota Salatiga

A. Pengantar untuk mengurus SKTM guna urusan Pendidikan

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
  4. PIP (Program Indonesia Pintar)/KIP (Kartu Indonesia Pintar)/Bidikmisi itu kewenangan yang dapat mengeluarkan atau tidaknya tergantung oleh Pusat/Kemendikbud atau Kemenag, Pemda terdepan hanya bersifat membantu mengusulkan datanya ke Pusat tersebut lewat operator sekolahan dimana siswa tersebut masih bersekolah lanjut ke Diknas setempat dan/atau hal-hal lainnya yang dibutuhkan sebagai pengusul bantuan (BSM/BKSM)
  5. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  6. Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi yang sudah umur wajib KTP-el (2 lembar).
  7. Fotocopy dan asli KTP-el Orang Tua (2 lembar).
  8. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan di Dinsos (2 lembar).
  9. Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya (2 lembar) jika ada.

B. Pengantar untuk mengurus SKTM guna keringanan biaya Rawat Inap

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
  4. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  5. Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  6. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA) / Akta Kelahiran yang bersangkutan di Dinsos (2 lembar).
  7. Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter (2 lembar) jika ada.
  8. Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada (2 lembar).
  9. Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada.

C. Pengantar untuk mengurus SKTM guna Jampersal

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
  4. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  5. Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Suami dan Isteri (2 lembar).
  6. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Penolong di Dinsos (2 lembar).
  7. Fotocopy Surat Rujukan atau Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter (2 lembar).
  8. Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada (2 lembar).
  9. Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada.

D. Pengantar untuk mengurus SKTM guna penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Pemerintah (PBI)

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
  4. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  5. Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  6. Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dinonaktifkan (2 lembar).
  7. Surat Pernyataan tentang Penonaktifan PBI di Dinsos.
  8. Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada.

E. Pengantar untuk mengurus SKTM guna penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Mandiri Kelas III

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
  4. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  5. Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  6. Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dinonaktifkan (2 lembar).
  7. Bukti pelunasan pembayaran premi JKN-KIS Mandiri di Dinsos.

F. Pengantar untuk mengurus SKTM guna urusan diluar Pendidikan dan Kesehatan

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10000 di Dinsos Kota Salatiga.
  4. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  5. Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  6. Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya (2 lembar) jika ada.

N.B. : Perhatian

  1. Surat Keterangan atau Surat Pengantar  dari  Ketua RT Mengetahui Ketua RW bagi Keluarga Tidak Mampu/GAKIN (Keluarga Miskin) jika benar pemohon tidak mampu disertai penggunaanya/peruntukannya (Kebijakan Ketua RT/RW bagi tidak terdapat di BDT/DTKS Kemiskinan KEMENSOS RI/KKS)
  2. Foto copy kartu GAKIN KKS HIMBARA/sim card KSKS (Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera Himpunan Bank Milik Negara ) atau Kartu BPNT atau KIP dan bersangkutan membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu/GAKIN di DINSOS Kota Salatiga (BDT/DTKS kemiskinan KEMENSOS RI)
  3. PKH, BST/BLT, Sembako APBN/BPNT, KIP atau KKS/KSKS terdata di DTKS/BDT Kewenangan Pusat Kemensos dan Kemendikbud
  4. KIS/Kartu BPJS Kesehatan Kewenangan Badan Penyelenggara Pusat/BPJS

Format surat bisa di download di bawah ini.

Attachments