Kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kelurahan Kecandran

Gambaran Umum

Kelurahan Kecandran dibentuk pada Tahun 1992 yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Selanjutnya pada Tahun 1993 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor  11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan. Sejak tanggal 1 Agustus 1993, Desa Kecandran masuk wilayah Kotamadya Salatiga dalam proses pemekaran wilayah Kota Salatiga. Status wilayahnya masih menggunakan nama desa dan Kepala wilayahnya masih tetap Kepala Desa dan pemilihannya masih tetap menggunakan sistem Pemilihan Kepala Desa, dimana warga masyarakat dapat memilih secara langsung dengan mencoblos tanda gambar.

Pada tanggal 2 Juli 2003, berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 143/249/2003 tentang Penetapan Desa menjadi Kelurahan nama Desa Kecandran berubah menjadi Kelurahan Kecandran sesuai Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan. Kepala Desa yang selama ini dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa, Sejak tanggal tersebut diganti dengan Kepala Kelurahan yang statusnya sebagai PNS dan ditetapkan melalui Keputusan Walikota.

Tipologi Kelurahan Kecandran yaitu Kawasan Perladangan, Jasa dan Perdagangan. Kondisi wilayahnya berada diluar Ibu Kota Kecamatan dan bukan merupakan daerah rawan bencana, dengan Nomor Kode Wilayah 3373041001 dan Nomor Kode Pos 50723.

Alamat Lengkap

Kantor Kelurahan Kecandran terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 117 Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Bagian Ketiga Tugas dan Uraian Tugas Paragraf I, Kelurahan mempunyai Tugas Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Berikut :

  • Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
  • Sekretariat Kelurahan melaksanakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan serta administrasi kesekretariatan, keuangan dan kepegawaian Kecamatan.
  • Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Seksi  Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup ekonomi dan pembangunan.
  • Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kelurahan Kecandran

Gambaran Umum

Kelurahan Kecandran dibentuk pada Tahun 1992 yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Selanjutnya pada Tahun 1993 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor  11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan. Sejak tanggal 1 Agustus 1993, Desa Kecandran masuk wilayah Kotamadya Salatiga dalam proses pemekaran wilayah Kota Salatiga. Status wilayahnya masih menggunakan nama desa dan Kepala wilayahnya masih tetap Kepala Desa dan pemilihannya masih tetap menggunakan sistem Pemilihan Kepala Desa, dimana warga masyarakat dapat memilih secara langsung dengan mencoblos tanda gambar.

Pada tanggal 2 Juli 2003, berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 143/249/2003 tentang Penetapan Desa menjadi Kelurahan nama Desa Kecandran berubah menjadi Kelurahan Kecandran sesuai Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan. Kepala Desa yang selama ini dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa, Sejak tanggal tersebut diganti dengan Kepala Kelurahan yang statusnya sebagai PNS dan ditetapkan melalui Keputusan Walikota.

Tipologi Kelurahan Kecandran yaitu Kawasan Perladangan, Jasa dan Perdagangan. Kondisi wilayahnya berada diluar Ibu Kota Kecamatan dan bukan merupakan daerah rawan bencana, dengan Nomor Kode Wilayah 3373041001 dan Nomor Kode Pos 50723.

Alamat Lengkap

Kantor Kelurahan Kecandran terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 117 Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Bagian Ketiga Tugas dan Uraian Tugas Paragraf I, Kelurahan mempunyai Tugas Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Berikut :

  • Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
  • Sekretariat Kelurahan melaksanakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan serta administrasi kesekretariatan, keuangan dan kepegawaian Kecamatan.
  • Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Seksi  Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup ekonomi dan pembangunan.
  • Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup sosial dan pemberdayaan masyarakat.