Persyaratan pengantar untuk mengurus HO/SIUP/TDP/TDUP/IUMK/NIB *
- Surat Pengantar dari Ketua RT RW
- Foto copy dan asli KTP-el pemohon dan persetujuan sekitarnya
- Fotocopy bukti lunas PBB/STTS PBB
- IUMK, HO dll jika diperlukan konsultasikan terlebih dahulu di Kantor Kecamatan bagian PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
* HO : Hinderordonnantie / Izin Gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
* SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
*TDP : Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
*TDUP : Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
* IUMK : Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk lembaran surat izin usaha mikro dan kecil.
*NIB : Nomor Induk Berusaha. Klik tautan -> https://oss.go.id/portal