Persyaratan dalam pengajuan surat IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) luasan kurang dari 100 meter persegi
- Surat Pengantar dari Ketua RT RW
- Foto copy dan asli KTP pemohon dan persetujuan sekitarnya
- Fotocopy Surat bukti kepemilikan bidang tanah (SHM/AJB/Akta Hibah dll. atau Kutipan C Desa dengan Surat jual beli/Pembagian harta hak waris/hibah dll.)
- Foto copy SPPT PBB dan bukti lunas PBB/STTS PBB
- Konsultasikan terlebih dahulu di Kantor Kecamatan bagian PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
