Kutipan Akta Pekawinan

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kutipan Akta Perkawinan

  • Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal i Undang – Undang Nomor : 1 tahun 1974).
  • Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut agama dan kepercayaan masing–masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku.
  • Islam dicatatkan di KUA
  • Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan Pengantar Untuk Pengajuan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Surat pengantar dari kelurahan dan pengantar N1 s/d N5 (Formulir Nikah) .
  3. Menunjukkan asli dan fotocopy Surat pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan atau rekomendasi perkawinan/nikah (untuk Dispendukcapil).
  4. Fotocopy Akta kelahiran.
  5. Fotocopy Surat baptis (jika ada).
  6. Asli dan fotocopy KTP-el serta Kartu Keluarga (KK) mempelai juga orang tua.
  7. Bagi calon yang berasal dari daerah lain melampirkan surat keterangan dari dinas dukcapil setempat (untuk Dispendukcapil).
  8. Surat pernyataan dengan 2 ( dua ) saksi bermaterai 10000 untuk menunjuk wali (dilampiri ktp-el wali) pada pencatatan perkawinan  apabila orang tua tidak bisa hadir
  9. Bagi yang berstatus cerai hidup melampirkan asli dan fotocopy kutipan akta perceraian dan yang berstatus cerai mati melampirkan kutipan akta kematian pasangannya/surat keterangan kematian dari desa/kelurahan (<2014).
  10. Bagi anggota tni dan polri melampirkan ijin perkawinan dari kesatuannya.
  11. Foto 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar
  12. Foto 4 x 6 berwarna berdampingan sebanyak 5 lembar (untuk Dispendukcapil).

Persyaratan Kutipan Akta Perkawinan campuran WNI dan WNA

  1. Surat ijin menikah dari kedutaan (asli).
  2. Akta kelahiran (diterjemahkan oleh lembaga penerjemah resmi).
  3. Pasport (fotocopy legalisir).
  4. STMD (surat tanda melapor diri dari Polres).
  5. Dokumen lain yang menyebutkan domisili , termasuk orang tuanya (diterjemahkan).
  6. Visa.
Hasil dari perkawinan campuran anak punya kewarganegaraan ganda  sampai usia 18 tahun, dapat diperpanjang sampai usia 21 tahun, kemudian si anak menentukan sendiri kewarganegaraannya dengan membuat pernyataan.

Format surat bisa di download di bawah ini.

Attachments