- Surat Pengantar dariĀ Ketua RT Mengetahui Ketua RW
- Menunjukkan KTP-el dan KK (Kartu Keluarga) asli dan fotocopy
- legalisir Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 ditandatangani Suami dan/atau Isteri serta Orang tua/Ayah mengetahui Ketua RT/RW ( Berdasar pengakuan bersangkutan dan/atau jika tidak diketahui keberadaanya ditandatangani mertua jika diperlukan
Format surat bisa di download di bawah ini.