Surat Pengantar Nikah

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Nikah

  • Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal i Undang – Undang Nomor : 1 tahun 1974).
  • Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut agama dan kepercayaan masing–masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku.
  • Islam dicatatkan di KUA.
  • Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perkawinan Muslim

CALON PENGANTIN PRIA

  1. Surat Keterangan Kelurahan, mengetahui Camat
  2. Surat Keterangan N1 – N6
  3. FC. KTP (kedua Catin dan Ortu)
  4. FC. KK
  5. FC. Akta kelahiran
  6. Pas foto 2×3 = 2 lbr, 3×4 = 2 lbr, 4 x 6= 1 lbr (memakai peci)
  7. Rekomendasi KUA Asal
  8. Untuk yang berusia kurang 21 Th mengisi formulir N5
  9. Untuk duda mengisi formulir (Akta Cerai/ Surat Kematian N6)
  10. Surat pernyataan jejaka/ Belum pernah nikah
  11. Surat ijin kawin dari atasan (TNI, POLRI)

CALON PENGANTIN WANITA

  1. Surat Keterangan Kelurahan, mengetahui Camat
  2. Surat Keterangan N1 – N4
  3. FC. KTP (kedua Catin dan Orang tua)
  4. FC. KTP Wali
  5. FC. KK
  6. FC. Akta Kelahiran
  7. FC. Akta Nikah Ortu
  8. Pas foto 2×3 = 2 lbr, 3×4 = 2 lbr, 4 x 6= 1 lbr (memakai kerudung/busana muslimah)
  9. Surat Imunisasi
  10. Untuk yang berusia kurang 21 Th mengisi formulir N5
  11. Untuk janda mengisi formulir (Akta Cerai/ Surat Kematian N6)
  12. Surat pernyataan perawan/ Belum pernah nikah
  13. Surat ijin kawin dari atasan (TNI, POLRI)

Perkawinan Non Muslim

Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim, Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI, F-2.01 untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI.
  3. Fotocopy pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan (legalisir)
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai (legalisir)
  5. FCFotocopyurat Baptis (Bagi agama Kristen/Katholik)
  6. Surat keterangan dari kelurahan dan surat keterangan N1-N4
  7. FotocopyKTP el dan KK mempelai dan orang tuanya, kemudian di tempel pada formulir data diri.
  8. Fotocopy KTP El 2 orang saksi
  9. Bagi calon mempelai yang berstatus cerai mati/hidup melampirkan : fc surat /akta kematian, asli akta perceraian
  10. Bagi orang asing dan TNI Polri melampirkan ijin perkawinan dan kesatuannya
  11. apabila salah satu calon berasal dari luar kota Salatiga melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili;
  12. Pas photo berwarna mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar

Attachments