PERSYARATAN PENGAJUAN KETERANGAN DOMISILI ORGANISASI ATAU KELOMPOK/PAGUYUBAN/KUBE
- Surat Pengantar RT RW
- Fotocopy dan asli KTP-el pemohon/Kuasa/Tugas jika diperlukan
- Fotocopy lengkap Akta Pendirian dan/atau perubahannya
- Fotocopy berita acara pembentukan organisasi/kelompok atau Profil pendirian dengan struktur organisasi/kelompok mengetahui ketua RT dan RW : Nama organisasi/kelompok, alamat kesekretariatan, nomor telephone/HP, daftar para pengurus/anggota disertai fotocopy KTP-el, susunan pengurus organisasi terdiri dari ( Ketua, Sekretaris, Bendahara dll.)
- Membuat surat pernyataan organisasi atau kelompok usaha bersama jika diperlukan
- Fotocopy/Legalisier Surat Kuasa atau Tugas Penunjukan Langsung dari Atasan/Badan Pembina/Sponsor/Pemilik jika diperlukan
- Fotocopy Bukti Kontrak/Sewa Bangunan/Tanah dan tempat organisasi yang ditempati untuk yang mengontrak jika diperlukan
- Fotocopy Sertipikat Tanah (SHM) atau Kutipan Letter C Desa dari Pemilik sendiri atau dari yang mengontrakkan/menyewakan untuk tempat pendirian organisasi jika diperlukan
- Persyaratan pengajuan belum mempunyai badan hukum Akta Pendirian organisasi maka terlebih dahulu dibuatkan surat pengantar/permohonan akta pendirian organisasi kepada pihak-pihak berwenang ( Syarat point 1, 2, 4, 5, 6 dan 7 )
- Persyaratan pengajuan kelompok/paguyuban non badan hukum ( Syarat point 1, 2, 4 dan 5 )