Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el )

Pengajuan Baru / Pemula ( Sudah memiliki NIK )

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Berusia 17 tahun atau sudah kawin dibuktikan dengan fc akta nikah
  3. Mengisi formulir permohonan KTP (f-1.21)
  4. Fc. akta kelahiran 2 lembar
  5. Fc. KK 2 lembar
  6. Surat keterangan pindah datang
  7. Fc KITAP dan dokumen kemigrasian bagi orang asing
  8. Melakukan perekaman data KTP-el secara pribadi

Pengajuan Baru ( Belum memiliki NIK )

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Mengisi formulir permohonan KTP (f-1.21)
  3. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan bermaterai Rp 10.000, untuk surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
  4. Fc. surat nikah orang tua 2 lembar
  5. Fc. akta kelahiran 2 lembar
  6. Fc. surat kelahiran 2 lembar
  7. Fc. Ijazah 2 lembar
  8. Fc. Surat nikah 2 lembar
  9. Pemohon datang sendiri untuk melakukan uji Biometrik dan konsolidasi

KTP Hilang

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Surat kehilangan dari kepolisian (asli dan fotocopy) 2 lembar fotocopy,
  3. Surat pernyataan kehilangan KTP bermaterai Rp 10.000 dan surat kuasa bila diwakilkan
  4. Fc. KK 2 lembar

KTP Rusak

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Asli KTP rusak
  3. Fc. KK 2 lembar
  4. langsung ditukarkan ke Disdukcapil Salatiga

Perubahan data KTP

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Asli KTP
  3. Fc. KK 2 lembar
  4. Fc. data dukung dilegalisir 
  5. Pernyataan perubahan data (f-1.06) bermaterai Rp 10.000 ( kecuali perubahan pendidikan, alamat dan pekerjaan )

Perpindahan / Kedatangan

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Surat keterangan pindah datang penduduk

Perubahan KTP non elektronik ke KTP Elektronik

  1. Fc. KK
  2. KTP Non elektronik
  3. Dapat dibawa langsung ke capil

Format surat bisa di download di bawah ini.

FacebookTwitterEmailShare

Attachments