Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Pengakuan Anak

Anak yang lahir dari hasil pernikahan secara agama dapat diakui dan disahkan sebagai anak ayah dan ibu bersamaan dengan pencatatan pernikahan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya sebagai berikut:

  1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
  2. Asli Akta Kelahiran anak.
  3. Pernyataan diregistrasi Kelurahan dan Kecamatan jika diperlukan
  4. KTP-el Orang tua dan Kartu Keluarga .

Akta Pengesahan Anak

syarat pengesahan anak yang harus dipenuhi :

  1. Akta Perkawinan.
  2. Surat Pernyataan diregistrasi Kelurahan dan Kecamatan jika diperlukan
  3. Asli Akta Kelahiran (anak ).
  4. KTP-el ,Kartu Keluarga pasangan suami isteri.

Akta Pengangkatan Anak

syarat pengangkatan anak yang harus dipenuhi :

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Asli Akta Kelahiran (anak ).
  3. KTP-el, Kartu Keluarga dan Buku/Akta Nikah Pemohon.