Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.
- Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
- Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
- Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP-el para pihak.
Klasifikasi Pindah:
- Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
- Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
- Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu Kota Salatiga.
- Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
- Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
Jenis Kepindahan:
- Kepala keluarga.
- Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
- Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
- Anggota keluarga.
Mekanisme:
- Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
- Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam database kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang
Persyaratan:
- Surat Keterangan Pindah WNI dari Daerah Asal yang masih berlaku.
Mekanisme:
- Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI Asal yang masih berlaku kepad petugas Dinas.
- Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
Persyaratan dan Mekanisme Pindah dan Datang bagi Orang Asing
Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk sebagai berikut :
- Dalam daerah ;
- Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
- Antar Provinsi.
Persyaratan bertempat tinggal WNA :
- Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
- Foto Copy paspor.
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- KK.
- KTP-el Orang Asing.
- Foto copy paspor dengan menunjukan aslinya.
- Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing (POA).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Mekanisme:
- Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
- Petugas Dinas meverifikasi dan mevalidasi berkas permohonan.
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
- Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.
- Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
- Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP-el di alamat yang baru.
Pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi :
Persyaratan:
- Surat Pengantar Kelurahan ;
- KK ;
- KTP-el ;
- Kartu Seleksi Calon Transmigran ;
- Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
- Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi dapat dibantu oleh Instansi yang menangani urusan transmigrasi.