Registrasi Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar/Keterangan/Mengetahui Ketua RT/RW jika diperlukan  
  2. Membawa KTP-el, KK asli, Foto copy KTP-el dan Foto copy KK semua ahli waris
  3. Foto copy KTP-el para saksi (tahu persis peristiwa penting tersebut/sebagai yang membuat surat keterangan ahli waris )
  4. Fotocopy surat kematian/kutipan akta kematian (kecuali kutipan akta kematian dikeluarkan mulai 1 Juli 2020)
  5. Fotocopy surat nikah orang tua
  6. Pemohon membuat pohon silsilah keluarga/keturunan/Family Tree ditanda tangani semua para ahli waris ( bagi mengurus bidang tanah Letter C Desa dll jika diperlukan)
  7. Konsultasikan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi dengan pihak Kelurahan Lurah maupun Sekretaris Kelurahan/Carik dan pihak-pihak terkait