Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el )

Pengajuan Baru / Pemula ( Sudah memiliki NIK )

  1. Berusia 17 tahun atau sudah kawin dibuktikan dengan fc akta nikah
  2. Fc. akta kelahiran
  3. KK asli dan Fc. KK
  4. Surat keterangan pindah datang
  5. Fc KITAP dan dokumen kemigrasian bagi orang asing
  6. Melakukan perekaman data KTP-el secara pribadi ke Dispendukcapil

Pengajuan Baru ( Belum memiliki NIK )

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan bermaterai Rp 10.000, untuk surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
  3. Fc. surat nikah orang tua 2 lembar
  4. Fc. akta kelahiran/surat kelahiran 2 lembar
  5. Fc. Ijazah 2 lembar jika ada
  6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan uji Biometrik dan konsolidasi

KTP Hilang

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Surat kehilangan dari kepolisian (asli dan fotocopy) 2 lembar fotocopy,
  3. Fc. KK 2 lembar

KTP Rusak

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Asli KTP rusak
  3. Fc. KK 2 lembar
  4. langsung ditukarkan ke Disdukcapil Salatiga

Perubahan data KTP

  1. Asli KTP
  2. Fc. KK 2 lembar
  3. Fc. data dukung dilegalisirΒ 
  4. Pernyataan perubahan data (f-1.06) bermaterai Rp 10.000 ( kecuali perubahan pendidikan, alamat dan pekerjaan )

Perpindahan / Kedatangan

  1. Surat pengantar dari RT RW
  2. Surat keterangan pindah datang penduduk

Perubahan KTP non elektronik ke KTP Elektronik

  1. Fc. KK
  2. KTP Non elektronik
  3. Dapat dibawa langsung ke Dispendukcapil

FacebookTwitterEmailShare

Attachments