Berkas persyaratan permohonan kutipan C desa :
- Surat pengantar RT RW
 - Fotocopy KTP & KK pemohon 3 lembar
 - Fotocopy KTP saksi 3 lembar
 - Bukti diri nama C desa (KTP / akte kematian / surat kematian)
 - SPPT PBB & tanda lunas
 - Bukti perolehan (jual beli / surat keterangan waris / hibah)
 
Format surat bisa di download di bawah
