Kutipan/Salinan Daftar Buku C Desa/Letter C Desa

Berkas persyaratan permohonan kutipan C desa :

  1. Surat pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP & KK pemohon 3 lembar
  3. Fotocopy KTP saksi 3 lembar
  4. Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
  5. Bukti diri nama pada Daftar Buku C Desa (KTP / akte kematian / surat kematian)
  6. SPPT PBB & tanda lunas (STTS)
  7. Bukti (petunjuk) perolehan penguasaan fisik bidang tanah (surat jual beli / surat keterangan waris dan/atau pembagian bersama / hibah/surat wakaf) sesuai kependudukan terakhir
  8. Surat pernyataan pemohon (Riwayat/kronologi perolehan bidang tanah)

Catatan : Bukti sah hak milik bidang tanah secara hukum adalah pengukuran sertipikat SHM dari BPN dan/atau akta jual-beli/akta pembagian hak bersama (APHB/Akta Hibah/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat PPAT Notaris. Sedangkan Kutipan C Desa adalah bukan hak milik sebatas petunjuk bukti awal/administrasi yang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992

Attachments