Berkas persyaratan permohonan kutipan C desa :
- Surat pengantar RT RW
- Fotocopy KTP & KK pemohon 3 lembar
- Fotocopy KTP saksi 3 lembar
- Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
- Bukti diri nama pada Daftar Buku C Desa (KTP / akte kematian / surat kematian)
- SPPT PBB & tanda lunas (STTS)
- Bukti (petunjuk) perolehan penguasaan fisik bidang tanah (surat jual beli / surat keterangan waris dan/atau pembagian bersama / hibah/surat wakaf) sesuai kependudukan terakhir
- Surat pernyataan pemohon (Riwayat/kronologi perolehan bidang tanah)
Catatan : Bukti sah hak milik bidang tanah secara hukum adalah pengukuran sertipikat SHM dari BPN dan/atau akta jual-beli/akta pembagian hak bersama (APHB/Akta Hibah/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat PPAT Notaris. Sedangkan Kutipan C Desa adalah bukan hak milik sebatas petunjuk bukti awal/administrasi yang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992
