Pengajuan KK Baru
- Surat pengantar dari RT RW
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) F-1.15
- Fotocopy akta nikah/cerai/kematian di legalisir 2 lembar
- Surat keterangan pindah datang
- Fotocopy dokumen pendukung (KK & KTP masing masing 2 lembar)
- KK & KTP asli
- Izin tinggal tetap bagi orang asing
- KITAP bagi orang asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor ke Kedutaan di Jakarta kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indoensia)
Penambahan Karena Lahir
- Surat pengantar dari RT RW
- Mengisi formulir F-2.01
- Asli KK lama dan 2 lembar fotocopy
- Fc. surat nikah orang tua dilegalisir 2 lembar
- Fc. akta kelahiran / surat kelahiran dari penolong kelahiran 2 lembar
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua masing-masing 2 lembar fotocopy
Menumpang
- Surat pengantar dari RT RW
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) F-1.15
- Asli KK lama dan 2 lembar fotocopy
- KK yang akan ditumpangi dan 2 lembar fotocopy
- Surat keterangan pindah datang
- Fotocopy dokumen pendukung (KK & KTP masing masing 2 lembar)
Pengurangan
- Surat pengantar dari RT RW
- Asli KK lama
- Akta / surat keterangan kematian atau surat keterangan pindah
- Fc. KK 2 lembar
- Fotocopy akta kelahiran 2 lembar
Hilang / Rusak
- Surat pengantar dari RT RW
- Asli surat kehilangan dari kepolisian dan 2 lembar fotocopy
- Mengisi formulir pernyataan kehilangan bermaterai Rp 10.000,
- Membawa surat kuasa bila diwakilkan,
Perubahan data
- Surat pengantar dari RT RW
- Asli KK lama
- Pernyataan perubahan data (f-1.06) bermaterai Rp 10.000 kecuali perubahan pendidikan, alamat dan pekerjaan non profesi,
- Fcotocopy dokumen pendukung perubahan data KTP dan KK yang dilegalisir masing masing 2 lembar
Format surat bisa di download di bawah ini.