Pelaporan kematian dilaksanakan sesuai status kependudukan almarhum/tidak berdasar domisili. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian secara lengkap, dengan melampirkan :
Akta Kematian Reguler atau Terlambat
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW .
- Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di Rumah Sakit supaya langsung pengajuan ke Dispendukcapil Kota Salatiga tanpa lewat Kelurahan/tanpa tanda tangan pihak Kelurahan (setelah jadi pembuatan akta kematian dari Dispendukcapil untuk mengumpulkan fotocopynya ke Kelurahan).
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan F.2-29 ( meninggal di rumah disertai alamat ).
- KTP-el dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Formulir Pelaporan Kematian. Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
- Surat Pernyataan Pelapor (Kebenaran Data Almarhum). Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
- Fotocopy KTP-el Pelapor Keluarga sekandung segaris/setingkat atau suami atau istri atau angkat, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa mengetahui Ketua RT dan RW (2 lembar).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (masing-masing 2 lembar).
- Fotocopy KTP-el Orang Tua ( Ayah dan Ibu ) 2 lembar beserta fotocopy buku/surat nikah/kutipan perkawinan. Jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian/Surat Kematian. Apabila pelapor orang tua kandung atau anak kandung atau saudara kandung
- KTP-el Suami atau Istri (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Apabila pelapor suami atau istri
- Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian harus melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri.
Pencatatan Akta Kematian 3 In 1 (Usia 0 s.d 30 hari) Sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi Suami atau Isteri yang ditinggalkan
- Surat pengantar/keterangan dari Ketua RT/RW .
- Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di Rumah Sakit supaya langsung pengajuan ke Dispendukcapil Kota Salatiga tanpa lewat Kelurahan/tanpa tanda tangan pihak Kelurahan (setelah jadi pembuatan akta kematian dari Dispendukcapil untuk mengumpulkan fotocopynya ke Kelurahan).
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan F.2-29 ( meninggal di rumah disertai alamat ).
- KTP-el dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Formulir Pelaporan Kematian. Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
- Surat Pernyataan Pelapor (Kebenaran Data Almarhum). Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
- Fotocopy KTP-el Pelapor Keluarga sekandung segaris/setingkat atau suami atau istri atau angkat, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa mengetahui Ketua RT dan RW/langsung Ketua RT setempat jika tidak ada keluarga (2 lembar).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (masing-masing 2 lembar).
- Fotocopy KTP-el Orang Tua ( Ayah dan Ibu ) 2 lembar beserta fotocopy buku/surat nikah/kutipan perkawinan. Jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian/Surat Kematian. Apabila pelapor orang tua kandung atau anak kandung atau saudara kandung
- KTP-el Suami atau Istri (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Apabila pelapor suami atau istri
- Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian, harus melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri.
Format surat bisa di download di bawah ini.
