Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya
- Setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat di terbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya.
- Perubahan Akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.
Persyaratan :
- Foto copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Asli dan Foto copy KK serta KTP Pemohon.
- Surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan KTP-el apabila menguasakan.
- Asli dan foto copy KK serta KTP orang tua.
- Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta.
- Mengisi Formulir permohonan dan Pernyataan yang diketahui RT, RW, Lurah dari Disdukcapil